KPK memberikan pernyataan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengapresiasi putusan tersebut dan menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai prosedur hukum.
KPK juga menyatakan akan kembali memanggil Yaqut dan tersangka lainnya pekan ini untuk pembuktian formil dan materiil terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Namun hingga kini belum ada keputusan terkait penahanan.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV