:

PRAPERADILAN EKS MENAG YAQUT CHOLIL DITOLAK, KPK LANJUTKAN PROSES HUKUM

2 jam lalu

KPK memberikan pernyataan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mengapresiasi putusan tersebut dan menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai prosedur hukum.

KPK juga menyatakan akan kembali memanggil Yaqut dan tersangka lainnya pekan ini untuk pembuktian formil dan materiil terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Namun hingga kini belum ada keputusan terkait penahanan.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv

#VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke