Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terkait studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
KIP menilai sebagian informasi terkait informasi studi Jokowi di UGM sebagai informasi yang terbuka. Dalam gugatan ini UGM merupakan pihak termohon.
Amar putusan sengketa tersebut dibacakan dalam sidang, Selasa (10/3/2026) oleh Majelis Komisi Informasi Pusat, dengan ketua majelis Rospita Vici Paulin.
Adapun dokumen yang dimaksud KIP sebagai informasi terbuka ialah salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS).
Selain itu, ada juga laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.