:

Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ketum PP Japto: Saya Penuhi Tanggung Jawab Hukum

4 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara pada Selasa (10/3/2026).

Setelah diperiksa selama beberapa jam, Japto enggan berbicara banyak terkait pemeriksaan yang baru dilaluinya.

Ia hanya menekankan bahwa dirinya sebatas memenuhi tanggung jawab hukum.

"Kan saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya. Tanya penyidik saja," tutur Japto.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widyasari.

Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#hukum #KetumPemudaPancasila #pemudapancasila #JaptoSoerjosoemarno #korupsi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke