Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara pada Selasa (10/3/2026).
Setelah diperiksa selama beberapa jam, Japto enggan berbicara banyak terkait pemeriksaan yang baru dilaluinya.
Ia hanya menekankan bahwa dirinya sebatas memenuhi tanggung jawab hukum.
"Kan saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya. Tanya penyidik saja," tutur Japto.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #KetumPemudaPancasila #pemudapancasila #JaptoSoerjosoemarno #korupsi #vjlab