Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat curi perhiasan dan sejumlah barang mewah milik sahabatnya sendiri di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Aksi ini terekam kamera CCTV pada Senin (9/3/2026).
Dalam rekaman kamera pengawas, pelaku berinisial DSD masuk ke area rumah korban saat kondisi kosong. Setelah berhasil membuka pintu rumah, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga di lemari.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku berjalan meninggalkan rumah dengan pintu terbuka dan berhasil meraup dengan nominal Rp300 juta.
Diketahui, pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan menggunakan semua kunci duplikat rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV