Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti keras insiden longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh warga.
Ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut harus bertanggung jawab.
Hanif mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPST Bantargebang. Menurutnya, jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut merupakan hal yang tidak seharusnya terjadi.
Ia mengaku sangat emosional mengetahui adanya warga yang meninggal dunia di lokasi pembuangan sampah.
Menurutnya, kondisi Bantargebang sudah sangat rapuh dan berbahaya sehingga setiap aktivitas harus dilakukan dengan pengamanan berlapis dan penerapan SOP yang ketat.
Selain itu, Hanif menyoroti usia operasional Bantargebang yang sudah sangat lama.
Secara teknis tempat pembuangan akhir tersebut telah beroperasi sekitar 37 tahun, bahkan aktivitas pengelolaan sampah di kawasan itu telah berlangsung sejak tahun 1970-an sehingga timbulan sampah menjadi sangat besar dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Hanif juga mendorong pembenahan pengelolaan sampah, termasuk kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya serta optimalisasi fasilitas pengolahan yang sudah ada.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova, Dok Kementerian LH
Produser: Abba Gabrillin
#Bantargebang #LongsorBantargebang #TPSTBantargebang #LongsorSampah
#MenteriLH #vjlab