Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan yang mewajibkan penonaktifan akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Kebijakan baru tersebut akan menargetkan sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Roblox untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Total ada delapan platform yang ditargetkan, apa saja?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Galuh Putri Riyanto Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Salsabila Suseno Produser: Akhmad Muawal Hasan