:

Akun Anak di YouTube, TikTok, hingga Roblox Resmi Diblokir Mulai 28 Maret

2 hari lalu

Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan yang mewajibkan penonaktifan akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Kebijakan baru tersebut akan menargetkan sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Roblox untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Total ada delapan platform yang ditargetkan, apa saja?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Galuh Putri Riyanto
Penulis naskah: Salsabila Suseno
Narator: Salsabila Suseno
Video editor: Salsabila Suseno
Produser: Akhmad Muawal Hasan

#Politik #Pemerintah #Komdigi #AkunAnakDiblokir #PPTunas #KebijakanMedsos #AnakDiBawahUmur #Medsos #MediaSosial #YouTube #Roblox #TikTok

Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

Artikel terkait:

https://tekno.kompas.com/read/2026/03/06/14271657/akun-anak-di-youtube-tiktok-hingga-roblox-resmi-diblokir-mulai-28-maret 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke