Kebijakan pemerintah soal penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
KemenPPPA menyambut terbitnya Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah nyata untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di internet, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi, hingga potensi adiksi digital.
KemenPPPA juga menegaskan akan terus berkolaborasi dengan Kemenkomdigi serta berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan sejalan dengan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring.
Harapannya, setiap anak Indonesia dapat tumbuh sehat, aman, dan terlindungi, termasuk saat berada di ruang digital.
Kreatif: Jessica Meisyaย
Produser: Elizabeth Ayudyaย
~J #KemenPPPA #LindungiAnakIndonesia #DigitalAman #PPTUNAS