Anggota TNI ini terbukti mengendalikan peredaran 40 kilogram narkoba jenis sabu.
Terdakwa kasus narkoba, Sersan Mayor Yonanda Agusta yang bertugas di kesatuan Kodim Indra Giri Hulu, Riau, ditangkap pada tahun 2025 lalu. Ia ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba yang saat itu akan dikirimkan dari Tanjung Balai menuju Pekanbaru.
Tidak hanya mengendalikan peredaran, ia juga terbukti mengonsumsi narkoba.
Pada sidang pembacaan putusan hari Senin (9/2) sore, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan oditur. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV