:

KONSUMSI DAN EDARKAN NARKOBA, ANGGOTA TNI INI DIPECAT DAN DIVONIS PENJARA

4 hari lalu

Anggota TNI ini terbukti mengendalikan peredaran 40 kilogram narkoba jenis sabu.

Terdakwa kasus narkoba, Sersan Mayor Yonanda Agusta yang bertugas di kesatuan Kodim Indra Giri Hulu, Riau, ditangkap pada tahun 2025 lalu. Ia ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba yang saat itu akan dikirimkan dari Tanjung Balai menuju Pekanbaru.

Tidak hanya mengendalikan peredaran, ia juga terbukti mengonsumsi narkoba.

Pada sidang pembacaan putusan hari Senin (9/2) sore, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan oditur. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke