:

Komisi III DPR Pastikan Status Tersangka Nabila O’Brien Sudah Dicabut

4 minggu lalu

KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemilik Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan status tersangka Nabilah sudah dicabut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Usai mendengar penjelasan dari Nabilah, Habiburokhman menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam KUHP baru Pasal 36, yakni tidak ada pidana tanpa unsur kesengajaan.

Komisi III meyakini Nabilah tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus tersebut.

Nantinya, Komisi III DPR akan memanggil Kapolres seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dilakukan agar kasus korban menjadi tersangka tidak terulang lagi.

#RDPU #o'brien #KOMISIIIDPR

Baca Juga Peresmian 218 Jembatan di Sejumlah Wilayah Digelar Secara Virtual di https://www.kompas.tv/nasional/655874/peresmian-218-jembatan-di-sejumlah-wilayah-digelar-secara-virtual

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655875/komisi-iii-dpr-pastikan-status-tersangka-nabila-o-brien-sudah-dicabut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke