KOMPAS.TV - Seorang ASN Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan pungutan liar terhadap warga yang hendak mengurus pemindahan data desil BPJS PBI. Warga diduga dimintai uang 400 ribu hingga 900 ribu rupiah.
Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, ini marah terhadap ASN Dinas Sosial Kabupaten Lebak yang diduga melakukan pungutan liar terhadap warganya, Sabtu 7 Maret lalu.
Kejadian terungkap usai Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, menerima aduan warganya yang diduga dimintai uang 400 hingga 900 ribu rupiah saat mengurus pemindahan data desil BPJS PBI dari desil 6 ke desil 5.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, membenarkan oknum tersebut adalah ASN Dinas Sosial Lebak. Dinas Sosial Kabupaten Lebak menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti.
#pungli #lebak #bpjspbi
Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi, KIP Kabulkan Sebagian Permohonan Bonjowi dengan Termohon UGM di https://www.kompas.tv/nasional/655855/kasus-ijazah-jokowi-kip-kabulkan-sebagian-permohonan-bonjowi-dengan-termohon-ugm
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/655861/urus-pemindahan-data-desil-bpjs-pbi-oknum-asn-dinsos-lebak-lakukan-pungli-ke-warga