KOMPAS.TV - Dua warga negara Malaysia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kedua terdakwa terbukti membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam kopernya.
Kedua terdakwa, yang merupakan warga negara asal Malaysia, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, Senin siang.
Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika. Kedua terdakwa juga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.
Sidang lanjutan yang berisi pledoi akan digelar tiga pekan mendatang.
Sebelumnya, kedua WN Malaysia tersebut ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada Juni 2025. Keduanya berperan membawa narkotika dari Malaysia ke Pekanbaru, yang kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan bus. Keduanya ditangkap di hotel yang berbeda, yakni di kawasan Grogol dan Cawang.
#wnmalaysia #narkoba #narkotika
Baca Juga Seluruh Korban Longsor Sampah di Bantargebang Ditemukan, 7 Orang Meninggal | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/655823/seluruh-korban-longsor-sampah-di-bantargebang-ditemukan-7-orang-meninggal-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/655824/bawa-narkoba-dalam-koper-2-wn-malaysia-dituntut-hukuman-mati-sapa-pagi