JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum, RDPU, dengan pemilik Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan status tersangka Nabilah sudah dicabut melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3.
Usai mendengar penjelasan dari Nabilah, Habiburokhman menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam KUHP baru Pasal 36, yakni tidak ada pidana tanpa unsur kesengajaan.
Komisi III meyakini Nabilah tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus tersebut.
Nantinya, Komisi III DPR akan memanggil kapolres seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dilakukan agar kasus korban jadi tersangka tak terulang lagi.
Baca Juga [FULL] DPR Ungkap Perlindungan WNI di Tengah Perang Iran vs AS-Israel di https://www.kompas.tv/nasional/654718/full-dpr-ungkap-perlindungan-wni-di-tengah-perang-iran-vs-as-israel
#kuhp #kuhap #dpr #nabilahobrien
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/655761/usai-dalami-kasus-nabilah-o-brien-dpr-akan-sosialisasikan-kuhp-baru-ke-seluruh-polda