KENDARI, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan narkotika hasil sitaan dari sejumlah kasus yang ditangani aparat kepolisian. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari enam kilogram.
Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara di Kendari. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja yang disita dari berbagai kasus sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan lebih dari enam kilogram sabu serta hampir satu kilogram ganja. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat incinerator atau alat pembakar khusus. Metode ini digunakan untuk memastikan barang bukti narkotika benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses hukum dan memiliki ketetapan dari jaksa penuntut umum.
Pihak kepolisian menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/655701/polda-sultra-musnahkan-lebih-dari-enam-kilogram-sabu-dan-ganja-hasil-sitaan