MAKASSAR, KOMPAS.TV – Sidang etik terhadap dua perwira Polres Toraja Utara mengungkap dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba untuk memuluskan bisnis peredaran narkotika di wilayah tersebut. Fakta itu terungkap dalam persidangan etik yang digelar di Polda Sulawesi Selatan.
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendi. Dalam persidangan, majelis etik mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi dan keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.
Sebanyak delapan orang saksi dihadirkan secara virtual. Para saksi terdiri dari tiga orang bandar narkoba yang saat ini ditahan di Tanah Toraja dan Toraja Utara, seorang kurir, penghubung antara bandar dan anggota polisi, serta sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam proses penangkapan para bandar tersebut.
Dalam persidangan terungkap dugaan bahwa Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrullah, menerima setoran dari seorang bandar narkoba berinisial Oliv.
Setoran tersebut disebut diberikan secara bertahap melalui seorang penghubung berinisial AD yang kini telah ditahan. Nilai setoran yang diberikan disebut mencapai sekitar 13 juta rupiah setiap pekan.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendi, mengatakan sidang etik digelar untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perwira tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan etik.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang anggota kepolisian yang terseret dalam perkara penyalahgunaan kewenangan terkait peredaran narkotika.
Proses sidang etik terhadap kedua perwira tersebut masih terus berlangsung untuk menentukan sanksi disiplin maupun kode etik yang akan dijatuhkan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/655694/sidang-etik-ungkap-dugaan-setoran-bandar-narkoba-ke-dua-perwira-polres-toraja-utara