Polda Riau dilaporkan telah menetapkan 15 tersangka, tiga di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan, pelaku perburuan Gajah Sumatera akan dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Raja Juli menyatakan negara berkomitmen melindungi satwa liar dari praktik kejahatan terorganisasi.
Hal itu ditegaskan Raja Juli terkait kasus Gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala di areal konsiesi perusahaan kertas, di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2 Februari 2026.
Raja Juli menyebut delapan tersangka di antaranya berada di Provinsi Riau.
Sedangkan tujuh tersangka disebut menjadi bagian jaringan pemburu di luar Riau.
Para tersangka diketahui berperan sebagai perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.