Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengaku heran mengapa polisi sering menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka.
Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah OBrien, Senin (9/3/2026).
Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan yang dibuat pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma.
Padahal, Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci.
Meski kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah sudah dihentikan, Safarudin menegaskan bahwa sejak awal Nabilah semestinya tidak menjadi tersangka.
Penulis: Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Polisi #Kebijakan #Cut