Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan pembatasan operasional bagi kendaraan sumbu tiga atau kendaraan angkut berat jelang mudik lebaran mulai 13 Maret 2025.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diterbitkan. Ia mengimbau para pelaku usaha dan pihak transportir untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Kami menghimbau kepada para pelaku usaha termasuk transportir untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13 atau selama pelaksanaan operasi, ada kemungkinan ditambah, kita lihat nanti arus baliknya seperti apa, ujar Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Polisi juga tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan keamanan masyarakat.
Namun manakala memang ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas," pungkas Komarudin.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#LaluLintas #Mudik2026 #OperasiKetupatJaya #Polisi #News #vjlab