Pelaku penggelapan mobil di Makassar ditangkap polisi
Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial H terkait kasus penggelapan mobil di Kota Makassar pada 8 Maret 2026. Pelaku diamankan saat diduga hendak kabur dari sebuah rumah di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
Kasus ini bermula saat rekan pelaku meminjam mobil milik korban. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan dan tidak dikembalikan saat jatuh tempo. Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta uang tebusan sebesar tiga juta empat ratus ribu rupiah.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga menerima gadai mobil tersebut. Saat ini pelaku H telah diamankan untuk proses hukum, sementara pelaku utama berinisial MS masih dalam pengejaran polisi.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV