KOMPAS.TV - Kuasa hukum dari kedua belah pihak dalam kasus pengeroyokan korban Arnendo, mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, akhirnya sepakat damai. Masalah yang diduga dilatarbelakangi kasus pelecehan seksual oleh korban ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Pertemuan digelar di ruang sidang besar FIB Undip, dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak yaitu Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum korban dan Mirzam Adli sebagai kuasa hukum terduga pelaku serta perwakilan dari pihak fakultas dan universitas.
Mediasi dilakukan atas izin Rektor Undip sebagai upaya kampus membantu menyelesaikan permasalahan yang melibatkan mahasiswa. Pihak fakultas juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan berharap kasus ini dapat segera selesai serta tidak terulang di masa mendatang.
Undip telah membentuk dua tim untuk menangani kasus tersebut yaitu tim etik yang menyelidiki dugaan penganiayaan dan satuan tugas kekerasan seksual yang menangani laporan dugaan pelecehan seksual. Saat ini kedua tim tersebut masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
Dalam pertemuan tersebut kedua pihak sepakat membuka peluang penyelesaian secara damai yang nantinya dapat difasilitasi oleh Undip, bahkan jika diperlukan dilakukan pertemuan bersama di Polrestabes Semarang.
Di sisi lain pihak terduga pelaku menegaskan fokus pada perkara dugaan pengeroyokan, sedangkan terkait tuduhan pelecehan seksual diserahkan sepenuhnya kepada proses penanganan internal di lingkungan Undip.
#mahasiswaundip #undip #penganiayan
Baca Juga Gara-Gara Cekcok saat Jajan Pentol, Pria Dikeroyok Hingga Terluka | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/655381/gara-gara-cekcok-saat-jajan-pentol-pria-dikeroyok-hingga-terluka-borgol
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/655384/korban-pengeroyokan-mahasiswa-undip-diduga-pelaku-pelecehan-seksual-borgol