Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menegaskan bahwa secara aturan, pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) sama-sama merupakan subjek pajak.
Menurutnya, keluhan terkait potongan pajak seharusnya disampaikan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan tidak teratur.
Karena itu, penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023.
Jurnalis Video: Kompas.com/Ahmad Zilky
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Akhdi Martin
~R #Purbaya #THR #Cut