:

THR Bagi Pegawai Swasta Kena Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya, Jangan ke Pemerintah

1 minggu lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia menegaskan bahwa secara aturan, pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) sama-sama merupakan subjek pajak.

Menurutnya, keluhan terkait potongan pajak seharusnya disampaikan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan tidak teratur.

Karena itu, penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023.


Jurnalis Video: Kompas.com/Ahmad Zilky

Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Akhdi Martin

~R #Purbaya #THR #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke