JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta.
Purbaya mengatakan, baik THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri maupun THR pekerja swasta sama-sama dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Oke gini, itu protes seperti itu kita menjalankan perpajakan yang cukup fair. Untuk ASN ditanggung sendiri kan (pemerintah) bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya," tutur Purbaya dalam Buka Puasa Bersama, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga [FULL] Menkeu Purbaya Bicara soal THR ASN, Anggaran MBG, hingga Laporan Fitch di https://www.kompas.tv/nasional/655290/full-menkeu-purbaya-bicara-soal-thr-asn-anggaran-mbg-hingga-laporan-fitch
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/655291/kata-menkeu-purbaya-soal-thr-swasta-dipotong-pajak-dijalankan-cukup-fair