Menjelang Hari Raya Lebaran 2026, kebutuhan finansial masyarakat cenderung meningkat. Di tengah kondisi itu, pinjaman online atau pinjol kerap dijadikan solusi cepat.
Namun, OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan mulai dari bunga tinggi, penagihan meresahkan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Hingga Maret 2026, OJK mencatat 95 penyelenggara pinjol yang telah mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Simak ciri-ciri pinjol ilegal dan daftar lengkap pinjol legal OJK yang aman digunakan!
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum Video Editor: Rr. Lintang Mustikaningrum Produser: Yusuf Reza Permadi