KOMPAS.TV - Polisi menetapkan penjaga kebun sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang pria yang dianiaya gara-gara mengambil dua buah labu.
Korban mengambil buah labu untuk diberikan kepada ibunya sebagai sayur untuk berbuka puasa.
Peristiwa bermula saat tersangka memergoki korban mengambil dua buah labu siam dari kebun yang ia rawat.
Kesal karena kebunnya kerap dicuri, tersangka kemudian menganiaya korban hingga terluka.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan di berbagai bagian tubuhnya.
Polisi akhirnya menetapkan penjaga kebun sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#labusiam #dianiaya #ambillabu
Baca Juga Dampak Timur Tengah Memanas, Kelompok Wisata Religi Tertahan | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/internasional/655255/dampak-timur-tengah-memanas-kelompok-wisata-religi-tertahan-kompas-malam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/655256/pria-tewas-dianiaya-gara-gara-ambil-2-buah-labu-siam-penjaga-kebun-jadi-tersangka-kompas-malam