JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Marcella Santoso dijatuhkan vonis 14 tahun penjara lantaran terbukti memberikan suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Selain itu, Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).