KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas aktivis Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain di kasus penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Hakim menyebut Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husen, dan Muzaffar Salim tak bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.
Putusan bebasnya empat terdakwa kasus penghasutan disambut riuh para pengunjung sidang.
Hakim meminta hak-hak para terdakwa, termasuk harkat, martabat, dan kedudukan mereka dipulihkan.
Hakim memerintahkan mereka dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.