Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah mulai dicairkan pada pekan kedua Maret 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno mengatakan, proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Ia menuturkan, pencairan TPG dilakukan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Kemenag memastikan bakal mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima sesuai ketentuan.
Hal itu menurutnya sesuai dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.