Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengunggah terkait pencairan Bonus Hari Raya atau BHR 2026 untuk para pengemudi hingga kurir online.
Pada unggahan akun Instagram @kemnaker, hadirnya BHR dinilai sebagai apreasiasi bagi para pengemudi dan kurir, yang telah melayani kebutuhan masyarakat Indonesia dan berkontribusi aktif dalam layanan transportasi serta logistik digital di Indonesia.
Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026, pemerintah secara resmi mengatur pemberian BHR Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.
BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar secara resmi pada platform mitra dalam jangka waktu minimal 12 bulan terakhir.