Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, divonis bebas pada Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan keempat terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Hakim pun meminta agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan
Usai hakim mengetuk palu pertanda sidang diakhiri, Delpedro langsung mengambil bendera Iran yang berada di belakang kursi terdakwa.
Sementara itu, Khariq Anhar meloncat bahagia ke udara. Lalu Muzaffar Salim dan Syahdan Husein saling berpelukan.
"Terima kasih majelis hakim atas putusannya. Hidup mahasiswa," ujar Delpedro.
Penulis: Dian Erika Nugraheny, Faieq Hidayat
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Delpedro #Hukum #Cut