Majelis hakim memvonis bebas Delpedro Marhaen cs dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Mengadili menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti secara sah, kata Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Hakim menyatakan jaksa gagal menghadirkan bukti untuk menunjukkan adanya upaya manipulasi, penghasutan, atau rekayasa fakta yang dilakukan Delpedro cs.
Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti atau pun bukti satu pun yang menunjukkan upaya manipulasi, kata Harika.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Delepdro #VonisDelpedro #DemoAgustus #Hukum #DemoDPR #News #vjlab