Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 .
Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @/gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Hakim menyatakan, Delpedro Marhaen dkk tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat jaksa penuntut umum.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap hakim membacakan amar putusan, Jumat (6/3/2026).
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV #TikTokBerita