:

Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal

2 minggu lalu

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menolak tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Donald Trump. Putusan itu menjadi pukulan berat bagi Kementerian Keuangan AS, yang telah menerima pendapatan tarif sebesar $270 miliar dolar atau sekitar Rp4.448,50 triliun sejak masa jabatan kedua Trump.


#DW #DWBusiness


~NA

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke