Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menolak tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Donald Trump. Putusan itu menjadi pukulan berat bagi Kementerian Keuangan AS, yang telah menerima pendapatan tarif sebesar $270 miliar dolar atau sekitar Rp4.448,50 triliun sejak masa jabatan kedua Trump.