:

Bayi yang Ditinggal Kakaknya Belum Bisa Diadopsi, Ini Alasannya

1 hari lalu

Bayi AR yang sempat ditemukan terlantar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat ini masih dirawat di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Balita Tunas Bangsa. Proses adopsi terhadap bayi tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu penetapan pengadilan.


Kepala PSAA Balita Tunas Bangsa, Rida Mufrida, mengatakan proses pengangkatan anak harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.


Proses pengangkatan anak sudah diatur dalam Permensos Nomor 110 Tahun 2009 dan Pergub Nomor 14 Tahun 2021. Dalam kasus Amira yang merupakan anak terlantar, harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu yang menyatakan bahwa dia benar-benar anak terlantar, ujar Rida di PSAA Balita Tunas Bangsa, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (6/3/2026).


Ia menjelaskan, setelah ada penetapan pengadilan barulah proses adopsi bisa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.


Saat ini pihak panti juga tengah mengurus berbagai dokumen administrasi untuk AR, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran, serta BPJS Kesehatan agar kebutuhan kesehatannya dapat terjamin.


Rida menambahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang menghubungi panti untuk mengadopsi bayi tersebut. Sejak AR datang ke panti, belum ada pula pihak luar yang datang untuk menjenguk.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Hanifah Salsabila

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#BayiTerlantar #AdopsiAnak #PasarMinggu #JakartaSelatan #DinasSosial #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke