:

Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Dihentikan Polisi

1 hari lalu

Penyanyi dangdut Lesti Kejora bebas dari laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores. Polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.


Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli hukum. Hasil gelar perkara pada 29 Januari 2026 memutuskan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.


Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Lesti Kejora hanya berperan sebagai pengisi acara yang bekerja sama dengan pihak penyelenggara pertunjukan. 


Video penampilan Lesti yang menyanyikan lagu Arjuna Buaya juga diunggah di akun YouTube milik pihak lain, bukan milik pribadi Lesti.


Selain itu, dalam kontrak kerja antara Lesti Kejora dan pihak penyelenggara acara, disebutkan bahwa kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara, bukan penyanyi.


Sebelumnya, musisi Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta setelah lagu ciptaannya dinyanyikan dalam sebuah pertunjukan yang ditayangkan di YouTube.




Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Hanifah Salsabila

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#LestiKejora #YoniDores #KasusLestiKejora #HakCiptaLagu #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke