:

Terdakwa Penyelundupan 1,9 Ton Sabu, ABK Fandi Tidak Dihukum Mati

1 hari lalu

Terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton narkoba, Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (5/3/2026). Vonis tersebut sekaligus meloloskan Fandi dari tuntutan hukuman mati.

Majelis hakim PN Batam menyampaikan vonis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan berbagai fakta persidangan. Fakta meliputi keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan terdakwa. 

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Partahi Fernando Wilbert Sirait

Penulis: Eris Eka Jaya

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Muhammad Dava Arrifa

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Hukum #Kriminal #NarkobaABKFandi #FandiRamadhan #PenyelundupanSabuBatam #VonisABKFandi


Musik: Fat Man - Yung Logos


Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2026/03/05/145448178/kasus-19-ton-sabu-di-batam-fandi-ramadhan-divonis-5-tahun-penjara 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke