Terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton narkoba, Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (5/3/2026). Vonis tersebut sekaligus meloloskan Fandi dari tuntutan hukuman mati.
Majelis hakim PN Batam menyampaikan vonis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan berbagai fakta persidangan. Fakta meliputi keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan terdakwa.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Partahi Fernando Wilbert Sirait
Penulis: Eris Eka Jaya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Kriminal #NarkobaABKFandi #FandiRamadhan #PenyelundupanSabuBatam #VonisABKFandi
Musik: Fat Man - Yung Logos
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2026/03/05/145448178/kasus-19-ton-sabu-di-batam-fandi-ramadhan-divonis-5-tahun-penjara