PATI, KOMPAS.TV - Ratusan warga Pati menyambut suka cita bebasnya dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti melakukan tindak pidana penghasutan saat aksi demo dan blokade Jalan Pantura Pati, 31 Oktober 2025 lalu.
Masing-masing terdakwa divonis enam bulan penjara.
Namun hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan selama 10 bulan.
Dengan putusan tersebut terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, selama tidak kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.
Pertimbangan hakim, aksi para terdakwa sebagai reaksi spontan atas kekecewaan terhadap keputusan politik pemerintah daerah, serta bentuk solidaritas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
Baca Juga KPK akan Usut Dalang Kondisikan Saksi di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo di https://www.kompas.tv/nasional/654974/kpk-akan-usut-dalang-kondisikan-saksi-di-kasus-bupati-pati-nonaktif-sudewo
#demopati #pati #bupatipati
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/655001/warga-pati-sambut-bebasnya-2-aktivis-demo-bupati-sudewo-sapa-malam