Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan 58,1 miliar rupiah hasil tindak pidana judi online kepada Kejaksaan Agung untuk masuk ke kas negara. Uang ini berasal dari 16 laporan polisi yang sudah diputus di pengadilan dan melibatkan 133 rekening.
Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghentikan operasi judi online di Indonesia serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi asset recovery.
Selain itu, kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting untuk mencegah rekening digunakan sebagai sarana operasi perjudian online dan memperkuat sistem deteksi dini bagi pelaku kejahatan keuangan.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV