KOMPAS.TV - Orangtua Fandi Ramadhan, ABK yang divonis bersalah dalam kasus penyelundupan dua ton sabu, kecewa dengan vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.
Mereka menilai Fandi sama sekali tak terlibat dan seharusnya diputus bebas.
Tangis ibunda Fandi Ramadhan pecah di luar Pengadilan Negeri Batam usai mendengar vonis hakim kepada anaknya.
Nirwana kecewa atas vonis lima tahun penjara kepada Fandi. Menurutnya, Fandi seharusnya divonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja membawa dua ton sabu, karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja tiga hari.
Namun orangtua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca vonis tersebut.