:

Hakim PN Batam Vonis ABK Fandi 5 Tahun Penjara, Pengacara: Harusnya Bebas | SAPA MALAM

2 hari lalu

KOMPAS.TV - Orangtua Fandi Ramadhan, ABK yang divonis bersalah dalam kasus penyelundupan dua ton sabu, kecewa dengan vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.

Mereka menilai Fandi sama sekali tak terlibat dan seharusnya diputus bebas.

Tangis ibunda Fandi Ramadhan pecah di luar Pengadilan Negeri Batam usai mendengar vonis hakim kepada anaknya.

Nirwana kecewa atas vonis lima tahun penjara kepada Fandi. Menurutnya, Fandi seharusnya divonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja membawa dua ton sabu, karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja tiga hari.

Namun orangtua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca vonis tersebut.

#abkfandi #divonis #fandi

Baca Juga 3 Orang Tewas Tertimpa pohon Tumbang & Tiang Listrik Roboh di Pantura | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/654953/3-orang-tewas-tertimpa-pohon-tumbang-tiang-listrik-roboh-di-pantura-sapa-siang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/654956/hakim-pn-batam-vonis-abk-fandi-5-tahun-penjara-pengacara-harusnya-bebas-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke