Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengarah pada penguatan regulasi lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT). Dalam rancangan aturan tersebut, perusahaan penempatan PRT nantinya akan berada di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan mengatakan lembaga penyalur tetap diperlukan, namun harus memiliki legitimasi hukum yang jelas serta profesionalitas dalam menjalankan fungsi penempatan pekerja.
Ya itu justru kita mengharapkan adanya yayasan dan adanya legitimasi daripada penyalur ya, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga. Ya itu wajib, itu harus ada ya, ujar Hasan di Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026)
Adapun Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menjelaskan perusahaan penyalur tersebut nantinya akan berada di bawah kementerian ketenagakerjaan, sehingga pengawasan dan regulasinya lebih jelas.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#PPRT #RUUPPRT #Pekerja #Hukum #DPRRI #News #vjlab