:

Histeris! Ibu-Nenek Fandi ABK usai Sang Anak Divonis 5 Tahun Penjara, Banding?

2 hari lalu

BATAM, KOMPAS.TV – Ibu hingga Nenek dari Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan tampak histeris usai sang anak divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam dalam kasus penyelundupan narkoba pada Kamis (5/3/2026).

Sambil menangis, Ibu Fandi meyakini sang anak tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Fandi Ramadhan divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam 5 tahun penjara. Sebelumnya, anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati karena diduga terlibat kasus narkoba.

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi. 

Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair). 

Baca Juga Riuh! Fandi Ramadhan ABK Divonis Hakim 5 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Narkoba di https://www.kompas.tv/nasional/654914/riuh-fandi-ramadhan-abk-divonis-hakim-5-tahun-penjara-di-kasus-penyelundupan-narkoba

#fandi #abk #breakingnews #sidangvonis #batam 
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654919/histeris-ibu-nenek-fandi-abk-usai-sang-anak-divonis-5-tahun-penjara-banding

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke