BATAM, KOMPAS.TV – Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, buka suara jelang sidang vonis setelah dituntut hukuman mati karena diduga terlibat peredaran narkoba pada Kamis (5/3/2026).
“Terima kasih banyak sejauh ini sudah percaya kepada saya, memperjuangkan saya, seluruh kerabat-kerabat,” ujar Fandi Ramadhan.
“Orang-orang yang di luar sana, yang saya kenal maupun tidak saya kenal, saya mengucapkan ribuan terima kasih,” lanjutnya.
Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati karena diduga terlibat kasus narkoba.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).
Baca Juga Divonis 5 Tahun Penjara, ABK Fandi Ramadhan Masih Pikir-Pikir di https://www.kompas.tv/nasional/654905/divonis-5-tahun-penjara-abk-fandi-ramadhan-masih-pikir-pikir
#fandi #abk #breakingnews #sidangvonis #batam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/654913/suara-bergetar-fandi-abk-jelang-sidang-vonis-dituntut-hukuman-mati-terkait-kasus-narkoba