BATAM, KOMPAS.TV - ABK Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam kasus ini, Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Fandi divonis lima tahun penjara.