:

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam | INDO UPDATE

2 hari lalu

BATAM, KOMPAS.TV - ABK Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam kasus ini, Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Fandi divonis lima tahun penjara.

#abkfandi #batam #sabu

Baca Juga Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kawal Sidang Putusan Dua Aktivis di PN Pati | INDO UPDATE di https://www.kompas.tv/regional/654898/aliansi-masyarakat-pati-bersatu-kawal-sidang-putusan-dua-aktivis-di-pn-pati-indo-update

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654900/abk-fandi-ramadhan-divonis-5-tahun-penjara-di-kasus-penyelundupan-2-ton-sabu-di-batam-indo-update

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke