:

RIUH RUANG SIDANG, ABK FANDI RAMADHAN DIVONIS PENJARA 5 TAHUN

2 hari lalu

Anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2/2026).

Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke