Anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2/2026).
Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV