JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap Fadia dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Diketahui, suami dan anak Bupati Fadia membuat PT RMD yang merupakan perusahaan pengadaan barang dan jasa. Perusahaan tersebut kemudian mendominasi proyek pengadaan outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Menurut KPK, dari perusahaan tersebut sepanjang tahun 2023 hingga 2026 tercatat transaksi masuk ke PT RMD sebesar Rp46 miliar. Sementara Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi PT RMD diduga dinikmati oleh keluarga bupati.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/654875/fakta-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-tersangka-korupsi-pengadaan-alih-daya