:

ABK Fandi Ramadhan Jalani Sidang Putusan Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Apa Hasilnya?

2 hari lalu

BATAM, KOMPAS.TV - ABK Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis pagi, 5 Maret 2026.

Dalam kasus ini, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Fandi. Jaksa menyatakan tetap menuntut agar Fandi dijatuhi hukuman mati.

#abk #fandi #batam

Baca Juga Longsor Putus Jalur Antarkota di Trenggalek, 4 Alat Berat Dikerahkan| KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/654851/longsor-putus-jalur-antarkota-di-trenggalek-4-alat-berat-dikerahkan-kompas-siang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654852/abk-fandi-ramadhan-jalani-sidang-putusan-kasus-penyelundupan-2-ton-sabu-apa-hasilnya

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke