BATAM, KOMPAS.TV - ABK Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis pagi, 5 Maret 2026.
Dalam kasus ini, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Fandi. Jaksa menyatakan tetap menuntut agar Fandi dijatuhi hukuman mati.