Anak buah kapal Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penyelundupan dua ton sabu.
Fandi bersama lima terdakwa lain didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap di perairan Karimun pada Mei 2025.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menolak nota pembelaan yang disampaikan Fandi dan tetap menuntut hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang dan tidak melaporkan adanya muatan tersebut.
Sementara itu, ibu Fandi meminta Presiden Prabowo Subianto menggugurkan tuntutan hukuman mati terhadap anaknya. Ia menyebut Fandi tidak mengetahui adanya dua ton sabu di kapal dan merasa anaknya dijebak.
Fandi yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea juga menemui pimpinan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III Habiburokhman menilai tuntutan hukuman mati tersebut janggal karena Fandi bukan pihak yang merencanakan kejahatan.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV