Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Idul Fitri 1447 Hijriah dengan total anggaran mencapai 220 miliar rupiah untuk 850.000 mitra pengemudi.
Dalam aturan tersebut, besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Simak rincian lengkap mengenai mekanisme penyaluran dari aplikator besar seperti GoTo, Grab, Maxim, hingga inDrive dalam video berikut ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum
Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum
Video Editor: Hari Permana Pangestu
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Ekonomi #Finansial ##DailyNews #THROjol #THROjekOnline
Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2026/03/03/16543251/jelang-lebaran-2026-pemerintah-luncurkan-bonus-hari-raya-untuk-ojol
https://cahaya.kompas.com/aktual/26C03184219290/kapan-bonus-hari-raya-2026-untuk-ojol-dan-kurir-online-cair-ini-jadwal-dan