JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan penetapan tersangka Bupati Fadia setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup.
Diketahui suami dan anak Bupati Farida membuat PT RMD yang merupakan perusahaan pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan tersebut kemudian mendominasi proyek pengadaan outsourcing di Pekalongan.
Menurut KPK, dari perusahaan tersebut sepanjang tahun 2023-2026, transaksi masuk ke PT RMD sebesar Rp46 miliar, sementara Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi PT RMD dinikmati oleh keluarga bupati.
Baca Juga KPK Ungkap Pengejaran Bupati Pekalongan saat OTT: Kehilangan Jejak, Akhirnya Ditemukan di SPKLU di https://www.kompas.tv/nasional/654643/kpk-ungkap-pengejaran-bupati-pekalongan-saat-ott-kehilangan-jejak-akhirnya-ditemukan-di-spklu
#kpk #bupatipekalongan #korupsi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/654696/bupati-pekalongan-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-jasa-kpk-keluarga-bupati-terima-rp19-m