Kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, menilai pihak tergugat, yakni Olivia Nathania, Rafly, serta ibunya, penyanyi Nia Daniaty, sejak awal tidak menunjukkan iktikad baik dalam menjalani proses hukum.
Ia menyebut, selama kurang lebih 4,5 tahun berjalan, tidak pernah ada komunikasi yang terjalin antara korban dan pihak tergugat.
"Waktu sidang pertama itu selalu menghindar, enggak ngaku bahwa itu rumahnya Nia ataupun rumahnya Olivia. Gitu, sehingga setelah tiga kali panggilan dan ditugaskan juru sita pengganti dari pengadilan baru ditemukan emang itu rumahnya dia. Gitu. Emang ya kami anggap itu nakal memang, nakal. Nakal dan enggak ada niat baik gitu loh," ucap Odie di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Menurut Odie, upaya menghubungi pihak tergugat melalui telepon maupun pendekatan secara kekeluargaan juga tidak membuahkan hasil.
Kasus penipuan CPNS bodong ini merugikan 179 korban dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 8,1 miliar.
Odie mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan sita dan blokir terhadap sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan, serta rekening Olivia dan keluarga.
Salah satu aset yang dimohonkan untuk disita adalah rumah Nia Daniaty di kawasan Kalibata yang nilainya ditaksir sekitar Rp 25 miliar berdasarkan hasil appraisal.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AnakNiaDaniaty #CPNSBodong #hukum #kriminal #PenipuanCPNS #vjlab