Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kemudian, pada 2024, Fadia Arafiq mengganti posisi Direktur PT RNB, kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPk, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Fadia Arafiq meminta anaknya dan orang kepercayaan untuk melakukan intervensi memenangkan perusahaannya dalam pengadaan jasa outsourcing.
Sementara itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati, jelas Asep
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#OTT #KPKOTT #BupatiOTT #BupatiPekalongan #OTTKPK #News #Hukum #vjlab