Seorang pria lanjut usia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya di Samarinda. Korban ditemukan di sebuah gubuk di kawasan Jalan Simpang Arang, Palaran, pada 26 Februari 2026.
Korban diketahui merupakan seorang perempuan yang sudah tidak bersuami dan bertetangga dengan pelaku. Peristiwa ini diduga bermula dari permintaan modal sebesar Rp10 juta yang sebelumnya diajukan korban. Pelaku sempat mengajak korban bertemu dengan janji akan memberikan uang tersebut, namun janji itu tak pernah dipenuhi.
Kekecewaan korban berujung pada pertengkaran, hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku kini telah diamankan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV